Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu Sertifikat CPIB?

CPIB adalah kepanjangan dari Cara Penanganan Ikan yang Baik. Sertifikat CPIB diterbitkan untuk produk perikanan yang telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada unit supplier sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan, dan Distribusi yang salah satu produknya adalah sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)

Apa saja yang menjadi persyaratan CPIB?

Supplier telah menerapkan Sistem Jaminan Mutu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013

Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat CPIB di Supplier ?

Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan Sertifikat CPIB di Supplier dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat CPIB Supplier?

Untuk memperoleh Sertifikat CPIB di Supplier, Supplier menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala UPT dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Panduan penerapan PMMT/HACCP yang telah divalidasi oleh pelaku usaha.